Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Manfaat Zakat untuk Masyarakat dan Perekonomian Islam
Jumat, 18 November 2022

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syaikh, engkau telah menyebutkan definisi zakat atau pengertian zakat secara bahasa (lughawi) dan secara istilah syariat, dan hubungan antara keduanya. Kemudian, engkau juga telah membahas manfaat zakat yang kembali ke individu (person) tertentu. Akan tetapi, setelah kita mengetahui manfaat zakat bagi individu, lalu apakah manfaat zakat yang kembali ke masyarakat dan juga ke perekonomian Islam?

Jawaban:

Manfaat (dampak atau pengaruh) zakat untuk masyarakat dan perekonomian Islam itu juga sangatlah jelas. Dengan zakat, terbantulah orang-orang miskin dan juga terpenuhilah kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang hal itu dapat kita ketahui dengan jelas dari pendistribusian zakat tersebut. Allah Ta’ala berfirman tentang golongan penerima zakat,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Dari delapan golongan penerima zakat tersebut, ada yang menerima zakat untuk memenuhi kebutuhannya dan ada yang menerima zakat karena adanya kebutuhan kaum muslimin kepada mereka. Orang-orang fakir, miskin, orang yang berutang untuk (memenuhi kebutuhan) dirinya sendiri, mereka mengambil zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, demikian pula ibnus sabil (orang yang sedang dalam perjalanan) dan orang yang memerdekakakn budak. Demikian pula, ada yang menerima zakat karena kebutuhan kaum muslimin kepada mereka, misalnya orang yang berutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa, pengurus (amil) zakat, dan mujahid di jalan Allah.

Baca Juga: Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial

Jika kita mengetahui bahwa dengan terdistribusikannya zakat kepada golongan penerima ini dapat memenuhi kebutuhan individu penerima zakat dan juga terpenuhinya kebutuhan kaum muslimin, kita bisa mengetahui bagaimanakah manfaat (pengaruh) zakat ini untuk masyarakat kaum muslimin secara umum.

Adapun kaitannya dengan perekonomian Islam, akan tercapai distribusi kekayaan (harta) antara orang kaya dengan orang miskin, yaitu dari sisi, akan diambil harta dari orang kaya sejumlah kadar tertentu, untuk diberikan (didistribusikan) kepada orang miskin. Maka terdapat distribusi harta, sehingga tidak terjadi inflasi di satu sisi dan juga tidak terjadi kesengsaraan dan kemiskinan di sisi yang lain.

Di dalam zakat juga terdapat (manfaat berupa) perbaikan untuk masyarakat, yaitu persatuan hati kaum muslimin. Jika orang-orang miskin melihat bahwa orang kaya membantu kondisi mereka dengan hartanya dan menyedekahkan kepada mereka dengan zakat tersebut, orang-orang kaya juga tidak melihat keberadaan orang-orang miskin itu sebagai ujian (fitnah) bagi mereka karena hal itu merupakan sebuah ketetapan yang diwajibkan kepada orang-orang kaya dari sisi Allah Ta’ala, maka tanpa diragukan lagi, orang-orang miskin akan mencintai orang-orang kaya dan berharap adanya pahala bagi mereka yang telah menunaikan perintah Allah Ta’ala berupa zakat dan sedekah tersebut. Berbeda halnya jika orang-orang kaya itu pelit, bakhil, dan suka menghambur-hamburkan harta, maka hal itu bisa menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian di hati orang miskin. Hal ini telah Allah Ta’ala isyaratkan di bagian akhir (penutup) dari ayat di atas tentang golongan penerima zakat, yaitu firman Allah Ta’ala,

فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“… sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Baca Juga:

***

@Rumah Kasongan, 18 Rabiul akhir 1444/ 13 November 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 205-206, pertanyaan no. 112.


Artikel asli: https://muslim.or.id/80375-fatwa-ulama-manfaat-zakat-untuk-masyarakat-dan-perekonomian-islam.html